Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Untuk Ketiga Kali, Wakil Bupati Lebak Diperiksa KPK

Untuk ketiga kali, Wakil Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah, memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Kamis (21/11/2013)

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Untuk Ketiga Kali, Wakil Bupati Lebak Diperiksa KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk ketiga kali, Wakil Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah, memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Kamis (21/11/2013). Dia kembali akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilkada Lebak.

Dengan mengenakan kemeja dibalut jaket hitam, Amir Hamzah datang ke kantor KPK pukul 09:50 WIB. "Saya diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Diberitakan, pihak KPK terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sejumlah sengketa pemilukada yang pernah ditanganinya di MK, termasuk sengketa Pemilukada Lebak yang juga melibatkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pada Senin (18/11/2013) dan Selasa (19/11/2013), Ami Hamzah juga menjalani pemeriksaan kasus yang sama. Namun, pada Rabu (20/11/2013), dia tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pihak KPK dengan alasan sakit.

Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak yang mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak berpasangan dengan Kasmin Bin Saleh.

Pihak KPK menelusuri ada tidaknya peran Amir Hamzah lantaran Wawan tertangkap berupaya melakukan penyuapan Rp 1 miliar ke Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.

KPK pun sudah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Amir Hamzah, Kasmin, dan Gubernur Ratu Atut.

Berita Rekomendasi

Amir Hamzah-Kasmin merupakan calon Bupati/Wakil Bupati Lebak yang kalah versi KPU, merupakan penggugat di MK. Pasangan itu menunduh terjadi penggelembungan suara.

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan mereka dan meminta dilakukannya pemilukada ulang di Lebak. MK juga membatalkan keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan keputusan penetapan KPU tentang Bupati/Wakil Bupati Lebak terpilih.

Penulis: Abdul Qodir

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas