Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Yuni Astuti Terkait Kasus Alkes Tangerang Selatan

KPK kembali melayangkan surat pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan uskesmas Kota Tangsel

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Cegah Yuni Astuti Terkait Kasus Alkes Tangerang Selatan
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas seusai pencarian dokumen dan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (22/10/2013). Selain di Dinas Kesehatan, penyidik juga melakukan pencarian berkas di kantor Wali Kota Tangerang Selatan. Kompas/Hendra A Setyawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBDP tahun anggaran 2012.

Pihak yang dicegah tersebut yakni Yuni Atuti selaku wiraswasta.

"Penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka MJ (Mamak Jamaksari), DP (Dadang Priatna) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Yuni Astuti," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (28/11/2013).

Lebih lanjut, Johan menjelaskan, bahwa pencegahan dilakukan karena Yuni diduga mengetahui kasus tersebut. Yuni dicegah selama enam bulan ke depan.

"Dicegah sejak tanggal 28 November 2013 berlaku selama 6 bulan," kata Johan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas