Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Cegah Yuni Astuti Terkait Kasus Alkes Tangerang Selatan

KPK kembali melayangkan surat pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan uskesmas Kota Tangsel

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBDP tahun anggaran 2012.

Pihak yang dicegah tersebut yakni Yuni Atuti selaku wiraswasta.

"Penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka MJ (Mamak Jamaksari), DP (Dadang Priatna) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Yuni Astuti," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (28/11/2013).

Lebih lanjut, Johan menjelaskan, bahwa pencegahan dilakukan karena Yuni diduga mengetahui kasus tersebut. Yuni dicegah selama enam bulan ke depan.

"Dicegah sejak tanggal 28 November 2013 berlaku selama 6 bulan," kata Johan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas