Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima THR dari Rudi Rubiandini, KPK Bakal Periksa Anggota DPR

Rudi Rubiandini mengaku pernah memberikan 200 ribu dolar AS kepada anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Terima THR dari Rudi Rubiandini, KPK Bakal Periksa Anggota DPR
Warta Kota/henry lopulalan
DIPERIKSA JADI SAKSI - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini hendak menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) manjadi saksi tersangka lainnya dalam kasus korupsi suap SKK Migas, di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013). (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku pernah memberikan 200 ribu dolar AS kepada anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Inisiatif pemberian diakui Rudi karena Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana yang memintanya.

Menurut Rudi di hadapan majelis hakim, uang tersebut akan dibagikan oleh kedua politisi Partai Demokrat itu sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) anggota Komisi VII lainnya.

Merespon hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan lembaganya dalam waktu dekat segera memeriksa sejumlah anggota Komisi VII DPR selaku mitra kerja SKK Migas.

"Sepanjang hal tersebut diperlukan dalam proses penyidikan kasus SKK Migas, maka KPK akan memeriksa siapapun yang keterangannya diperlukan," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Johan juga menjelaskan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga selaku pemberi dan penerima pada kasus suap yang telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. "Apakah ada pihak-pihak lain yang memberi atau menerima. Itu yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Johan.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya mengakui bahwa dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh anggota Komisi VII DPR untuk THR. Uang tersebut kata Rudi, kemudian diserahkan ke politisi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto.

"Periode pertama, THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata Rudi Rubiandini saat bersaksi untuk terdakwa Bos Kernel Oil Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan itu, Rudi juga sempat menjelaskan, bahwa permintaan uang THR oleh Komisi VII saat itu sempat membuatnya tertekan. Maka, ia pun menceritakan uang tersebut ke pelatih golf nya, Deviardi.

Beruntung, saat itu Deviardi menyanggupi untuk membantu mencarikan uang permintaan politisi Senayan.

Diketahui, berdasarkan catatan berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi Rubiandini yang didapat wartawan, tercantum bahwa saat jelang hari raya Idul Fitri, salah satu politisi Partai Demokrat Sutan Bathoegana pernah meminta uang kepadanya sebesar 200 ribu dolar AS untuk THR anggota Komisi VII DPR. Uang tersebut diberikan ke Sutan melalui Tri Yulianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas