Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mochtar Effendi Mengaku Punya Usaha Atribut Kampanye dan Ikan Arwana

Ia mengaku punya pekerjaan dan usaha berupa percetakan khusus atribut kampanye dan peternakan ikan arwana

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Mochtar Effendi Mengaku Punya Usaha Atribut Kampanye dan Ikan Arwana
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mochtar Effendi tak terima dirinya disebut sebagai makelar calon kepala daerah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku punya pekerjaan dan usaha berupa percetakan khusus atribut kampanye dan peternakan ikan arwana.

"Saya usaha atribut kampanye, ikan arwana. Semua gubernur, bupati Indonesia (pesan) sama saya. Hanya saya tidak senang kalau ada kezaliman di negeri ini," kata Mochtar Effendi.

"Saya tidak ingin menonjolkan diri, karena kerja kita di dunia ini bekerja hanya untuk Allah saja," ujarnya.

Mochtar Effendi disebut-sebut sebagai operator suap Akil Mochtar yang bertugas melobi calon kepala daerah wilayah Sumatera yang tengah berperkara di MK.

Calon Bupati Banyuasin, Hazuar Bidui, melaporkan Mochtar Effendi ke KPK atas tuduhan menerima uang Rp 2 miliar dari Rp 10 dari Bupati Banyuasin terpilih, Yan Anton Ferdian, terkait sengketa pemilukada kabupaten tersebut di MK.

Namun, hal itu dibantah oleh Mochtar Effendi. Menurut Mochtar, pelaporan Hazuar Bidui itu dilatarbelakangi sakit hati.

Akil Mochtar selaku Ketua MK ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalteng, dan Pemilukada Lebak, Banten. Dia juga menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

KPK juga mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada lainnya. Yang baru terungkap, berkaitan sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Pemilukada Kabupaten Empat Lawang.

Dalam rangka penyidikan kasus Akil Mochtar, KPK menggeledah dua milik Mochtar Effendi, PT Promic Jaya, di kawasan perkantoran Cibinong Bogor dan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa (26/11/2013) malam.

Dari dalam kantor Mochtar Effendi yang berada di Cibinong, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sengketa pemilukada wilayah Sumatera.

Selain kantor Mochtar Effendi, KPK juga menggeledah kantor Bank BPD Kalimantan Barat di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/11/2013). Dari kantor bank itu, KPK menemukan sejumlah dokumen kegiatan perbankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas