Pelaku Cyber Crime Asal Cina Gunakan Paspor Turis Masuk Indonesia
Pihak Imigrasi terkecoh dengan keberadaan mereka, pasalnya mereka menggunakan dokumen resmi masuk ke Indonesia.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah beratus warga negara Cina dan Taiwan dideportasi karena menjadikan Indonesia tempat beroperasi kejahatan dunia maya dengan korban masyarakat dan pejabat di Cina. Tapi rupanya hal tersebut tidak membuat kapok sindikat penjahat ini untuk mengeruk uang dari orang-orang di negaranya.
Pihak Imigrasi dan pengawasan keberadaan orang asing pun terkecoh dengan keberadaan mereka, pasalnya mereka menggunakan dokumen resmi masuk ke Indonesia.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman mengatakan bahwa banyaknya orang Cina dan Taiwan bisa dengan bebas masuk ke Indonesia bukan karena lemahnya pengawasan.
"Ini kan mereka masuk ke kita legal. Dia mungkin kunjungan singkat, turis dan sebagainya, masa kita larang? Kan tidak," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Dikatakan jenderal polisi bintang empat ini, bila keberadaan mereka melakukan kejahatan melalui dunia maya dengan korban-korbanya di negara Cina, Polri tentu akan bergerak atas informasi dari kepolisian Cina.
"Kalau dia melakukan kejahatan, ternyata kejahatan transnational dan kejahatan internet, cyber crime, kemudian diinformasikan ke kita, korbannya kan di sana, bukan kita. Kita akan bantu lewat kerja sama intelejen yang baik melalu interpol," ungkapnya.
Selama ini, dikatakan Sutarman pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak imigrasi. "Kami juga kerja sama dengan imigrasi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian membekuk penjahat dunia maya asal Cina dan Taiwan. Sekitar 90 orang diamankan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2013) malam.
Mereka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Puspita Loka F2 Nomor 12 B BSD City Tangerang Selatan dan di Jalan Rajawali Selatan 4 Nomor 1 Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari 90 orang yang ditangkap tersebut 27 warga negara Cina dan 63 warga negara Taiwan, dengan komposisi 62 orang laki-laki dan 28 wanita. Mereka masuk Indonesia dengan menggunakan visa perjalanan singkat seperti turis atau lainnya.
Penangkapan sindikat seperti ini bukan kali pertama di Indonesia, tetapi sudah beberapa kali. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir sudah empat sampia lima sindikat dikembalikan ke Cina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.