Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK: Pak Menteri Jangan Merasa Bersalah

Pak menteri jangan merasa bersalah karena ini hanya saksi. Itu beliau yang mengatakan saya, saya senang juga mendengarnya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik KPK: Pak Menteri Jangan Merasa Bersalah
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri ESDM RI Jero Wacik (kanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Senin (2/12/2013). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rudi Rubiandini terkait dugaan suap di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku senang karena penyidik KPK menyampaikan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap SKK Migas. Pemeriksaan seorang saksi bukan berarti Jero dianggap terlibat dan bersalah dalam kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi.

"Salah satu yang disampaikan penyidik kepada saya adalah bahwa, 'kalau menjadi saksi, dimintai keterangan sebagai saksi, jangan distigmakan sudah bersalah. Pak menteri jangan merasa bersalah karena ini hanya saksi.' Itu beliau yang mengatakan saya, saya senang juga mendengarnya," kata Jero usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (2/12/2013).

Jero mengaku dicecar 41 pertanyaan oleh penyidik KPK berkaitan dengan dua tersangka suap SKK Migas, Rudi Rubiandini dan Deviardi. "Ada 41 item pertanyaan yang termasuk data pribadi, riwayat hidup," ujar Jero yang juga politisi Partai Demokrat itu.

KPK menetapkan Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas dan pelatih golfnya, Deviardi, ditetapkan tersangka kegiatan di SKK Migas. Keduanya diduga menerima suap berupa uang 900 ribu Dollar AS dan 200 ribu Dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Uang itu diduga untuk memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.

Uang itu diserahkan Simon ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Devi Ardi. Karena itu, Rudi dan Devi Ardi juga disangkakan turut menyamarkan uang dari lelang dan tender di SKK Migas yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Saat menggeledah ruang kerja Sekjen ESDM, Waryono Karno, penyidik KPK menemukan uang 200 ribu Dollar AS dengan nomor seri yang sama dengan uang yang ditemukan di tempat Rudi. Di tempat yang sama, penyidik juga menemukan daftar nama-nama orang yang diduga penerima uang tersebut.

Pengakuan Jero tentang uang tersebut kerap berubah. Ia pernah menyebutkan uang itu merupakan dana operasional Kementerian ESDM. Namun, pihak KPK menyangsikan pengakuan Jero itu. Sebab, uang operasional kementerian umumnya tidak berbentuk Dollar AS.

Berita Rekomendasi

Dalam perkembangan kasus suap SKK Migas ini, pihak KPK melalui imigrasi telah melakukan pelarangan atau cegah bepergian ke luar terhadap ajudan Menteri ESDM Jero Wacik bernama I Gusti Putu Ade Pranjaya dan tiga orang lainnya.

Tiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi Kusumo selaku Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Denny Karmaina selaku Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry).

Di persidangan Simon, Rudi mengakui dirinya diminta dan telah menyerahkan uang THR untuk Komisi VII DPR RI melalui politisi Partai Demokrat, Tri Yulianto.

Selain Tri Yulianto, KPK juga melakukan cegah bepergian ke luar negeri untuk politisi Demokrat lainnya yang juga staf khusus anggota DPR dari Demokrat Sutan Bhatoegana, Iryanto Muchyi, dan pegawai SKK Migas Ayodhia Bellini Hendriono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas