Dipanggil KPK, Ratu Atut Mangkir Sedang Airin Sibuk Kerja
KPK gagal memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Rabu (4/12/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Rabu (4/12/2013).
Padahal KPK sudah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Atut tidak memberikan pemberitahuan atas ketidakhadirannya alias mangkir. Sedangkan Airin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri Musrembang Regional se-Jawa Bali.
"Airin Rachmi sudah kirim surat ke penyidik belum bisa penuhi panggilan. Ratu Atut Chosiyah, sampai pukul 15.00 belum hadir dan belum ada informasi ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Johan di kantor KPK, Jakarta.
Johan menjelaskan, KPK akan menjadwal ulang waktu pemeriksaan Airin. Sedangkan untuk Atut, KPK akan melayangkan surat panggilan kedua. Panggilan pemeriksaan hari ini adalah yang pertama kalinya bagi Airin. Sementara Atut sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus serupa.
Pemanggilan pemeriksaan untuk Atut dan Airin untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka penerima suap, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Johan.
Pada kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, adik Gubernur Atut sekaligus suami Airin, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Wawan diduga memberi uang Rp1 miliar kepada Akil. Suap diberikan bersama-sama dengan pengacara Susi Tur Andayani.