Kasus Akil Mochtar, KPK Panggil Istri Wali Kota Palembang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Istri Wali Kota Palembang, Masyito untuk menjalani pemeriksaan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Istri Wali Kota Palembang, Masyito untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (5/12/2013).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada di MK.
"Masyito, wiraswasta diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait sengketa Pilkada di MK dengan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (5/12/2013) siang.
Saat ditanyai apakah Masyito telah memenuhi panggilan penyidik saat ini, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Belum tahu sudah hadir atau belum," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK telah menggeledah rumah pribadi dan dinas Walikota Palembang Romi Herton terkait kasus Akil. Dari penggeledahan itu KPK menyita tiga unit ponsel, berkas terkait Pilkada Palembang dan bukti transfer uang senilai Rp 500 juta dari rekening milik istri Romi, Masyito.
Kendati demikian, Romi sebelumnya sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut, pasca diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Dia mengaku telah menjabarkan semua kepada penyidik KPK.