Kejagung Dituding Lamban Tuntaskan Dugaan Korupsi di BJB
Lambannya Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Jabar-Banten menuai kritik
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lambannya Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Jabar-Banten menuai kritik. Salah satunya datang dari Front Mahasiswa Nusantara (Fromnas). Mereka menilai sampai saat ini belum ada menemui titik terang tentang penyelesaian kasus itu.
"Sampai saat ini belum ada titik terang penyidikan yang dilakukan Kejagung meskipun sudah jelas adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank BJB terkait dengan pengadaan gedung T-Tower" tulis Koordinator Fromnas Muhammad Rozi dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (5/12/2013).
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan presepsi negatif terkait dengan penanganan perkara yang lama dan terkesan menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum. Hal tersebut terlihat dengan adanya diskriminasi dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kemana pihak-pihak lainnya yang secara jelas terlibat dalam pengadaan Gedung T-Tower tersebut, mengingat besarnya nilai korupsi ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang yang dapat memutus dan mengambil kebijakan dengan nilai ratusan miliar tanpa adanya keterlibatan dari pihak yang berwenang, yaitu khsususnya Direksi BJB," kata dia.
Fromnas berharap KPK segera dapat mengambil tindakan supervisi dalam penanganan perkara ini. Mereka menganggap Kejagung selaku penyidik tidak totalitas dan terkesan memilah-milah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pencairan keuangan Bank BJB dalam pengadaan Gedung T-Tower tersebut.
"Kami menilai selama pemantauan kasus ini pihak Kejagung belum memberikan hasil yang memuaskan dalam penegakan hukum atas perkara ini karena hanya melibatkan pihak-pihak yang kecil saja tapa menyentuh pihak yang andil penuh dalam memberikan kebijakan pengadaan gedung T-Tower," kata Rozi.
Selain itu Fromnas mendesak agar Bank Indonesia mengambil langkah-langkah pengawasan dan penertiban kepada BJB. Langkah itu di antaranya, mengaudiit BJB, pemberian sanksi pada pihak eksekutif dan direksi BJB, tidak hanya menyentuh level bawah saja padahal kesalahan ada pada Direksi dan lainnya. (*)