KPK Telusuri Pemberi Suap Pilkada Palembang dan Empat Lawang ke Akil
Kedua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemberi suap penanganan sengketa Pilkada Palembang dan Empat Lawang ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dalam rangka itu, penyidik memeriksa Masyito istri Walikota Palembang dan Suzana istri dari Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri hari ini, Kamis (5/12/2013).
"Kedua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis Petang. Pada perkara ini, KPK memang baru menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap.
Johan menjelaskan perlunya memeriksa Suzana dan Masyito. Selain untuk mengkonfirmasi beberapa barang yang disita dari rumah keduanya beberapa waktu lalu, Penyidik juga menduga mereka mengetahui kasus penerimaan suap Akil tersebut.
"Bahwa ada keterangan terkait Akil Mochtar terkait pilkada Palembang dan Empat Lawang yang perlu dikonfirmasi ke para istri Kepala daerah tersebut," kata Johan.
Johan sendiri tak mau berspekulasi penyidik turut menanyakan keduanya soal aliran dana yang diterima Akil Mochtar. Yang pasti kata dia, ada hubungannya dengan pengembangan kasus tersebut.
"Ini kan masih dikembangkan juga baik pemberi maupun penerimanya," kata Johan.