Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Djoko Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Mantan Kepala Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in  Jenderal Djoko Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat imulator SIM untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat tahun 2011, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (6/12/2013).

"Hari ini kami menjadwalkan meminta keterangan tiga saksi. Irjen Pol Djoko Susilo, Edison Tarigan mantan Editor dan Wahyudi dari PT CMMA," kata Jaksa Riyono dalam persidangan.

Djoko yang terlihat sudah tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, rencananya akan bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto. Tetapi, Djoko tidak banyak berkomentar ketika ditanya perihal kasus Simulator. Sebaliknya, hanya mengatakan bahwa kondisi kesehatannya baik.

Terkait kasus Simulator, Jenderal Bintang dua ini telah divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara Rp 121 dari proyek pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.

Terhadap Djoko juga dinyatakan menerima uang sebesar Rp 30 miliar dari Dirut PT CMMA Budi Susanto dan Rp 2 miliar  juga dari Budi Susanto. Penerimaan tersebut diduga terkait penunjukan PT CMMA sebagai pemenang lelang pengadaan alat simulator tahun 2011.

Tetapi, Djoko tidak dibebankan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti. Dengan pertimbangan, harta ataupun aset milik Jenderal Bintang Dua tersebut telah dinyatakan dirampas untuk negara.

Selain itu, Djoko Susilo juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, yaitu Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga sebagaimana diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No.25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Edwin Firdaus

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas