Angie Diminta Bongkar Pihak Lain kepada Penyidik
Angelina Sondakh alias Angie disarankan membongkar keterlibatan pihak lain jika merasa tidak korupsi sendirian.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie disarankan membongkar keterlibatan pihak lain jika merasa tidak korupsi sendirian. Angie kini berstatus terpidana korupsi proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional.
“Tetapi kalau Embak Angie merasa dana itu bukan untuk dirinya sendiri, kita mengimbau Embak Angie untuk membuka diri kepada penyidik atau kepada proses hukum lebih lanjut sehingga Embak Angie tidak terbebani sendiri,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).
Hukuman Angie diperberat Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Sependengaran Nurpati, tidak hanya Angie yang menerima aliran uang korupsi itu. “Sudah kita dengar semua aliran Mbak Angie mengalir ke anggota DPR dari partai yang lain,” ujarnya.
Namun, lanjut Nurpati, sedianya dugaan ini dibuktikan melalui proses hukum. Nurpati pun menyerahkan keputusan kepada Angie, apakah sekarang akan membongkar melalui proses hukum selanjutnya atau tidak. Dia juga merasa yakin bahwa uang korupsi Angie tidak ada yang mengalir ke kader Partai Demokrat lainnya.
“Kami yakin tidak (ada aliran uang ke Demokrat). Jadi keterangan yang dulu pernah kita dengar mengalir ke oknum, partai-partai lain juga yang ada di komisi dengan beliau, dan tidak ada satu keterangan ke Demokrat,” tuturnya.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chordy Sitompul menduga Angie tidak menikmati sendiri uang korupsi Kemendiknas. Dia pun berpendapat lebih baik jika ia membongkar keterlibatan pihak lain jika dia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim MA.