Politisi PDIP Sarankan Dirut PLN Jangan Mundur
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP, Dewi Aryani, menyarankan Dirut PT PLN Nur Pamudji justru jangan mundur
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP, Dewi Aryani, menyarankan Dirut PT PLN Nur Pamudji justru jangan mundur dari jabatannya.
"Hadapi masalah PLN dengan tegar karena ini juga masalah bangsa. Selama untuk kebaikan saya pasti mendukungnya," kata Dewi Aryani, Sabtu (7/12/2013).
Menurut Dewi, berita pengunduran diri dirut PLN cukup mengagetkannya sebab setahu dia Nur Pamudji orang yang jujur dan baik.
"Tidak semestinya mengundurkan diri ditengah situasi pembenahan internal PLN saat ini," kata Dewi.
Dijelaskan terkait beberapa kasus yang sedang menimpa beberapa pejabat internal tidak seharusnya menghalangi Dirut PLN dalam membenahi baik manajemen PLN, operasional hingga pelayanan kepada masyarakat.
"Penggantian-penggantian peralatan PLN yang sudah tua memang harus dilakukan dan yang terpenting PLN mulai sekarang fokus juga mengembangkan produktivitas listrik dengan memanfaatkan sumber energi baru terbarukan," katanya.
Lanjut Dewi, salah satu yang harus segera di realisasikan adalah sumber panas bumi.
"DPR dan pemerintah harus segera merealisasikan ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terkait ketersediaan listrik dan percepatan pemenuhan elektrifikasi di berbagai wilayah di indonesia," ujarnya.
Menurut Dewi, jika dalam proses pembenahan di PLN ada yang ditakutkan terkait korupsi maka bisa saja Dirut meminta pandangan dan saran dari KPK karena pada dasarnya KPK juga memiliki program pencegahan, tidak hanya penindakan.
"Kerjasama dengan KPK akan lebih baik dilakukan dan tentu KPK akan membantu karena memang listik menjadi hajat hidup rakyat. PLN harus dibantu KPK juga agak proses-proses di dalam yang akan dilakukan tidak menimbulkan dampak hukum (korupsi) di kemudian hari," ujarnya.
Kabar mengenai rencana Dirut PLN mundur dari jabatannya dikemukakan Menteri BUMN Dahlan Iskan kemarin setelah menerima pesan singkat dari Dirut PT PLN Nur Pamudji yang meminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Dia meminta mengundurkan diri karena mendapat tekanan terkait kasus Gas Turbin Belawan yang tengah diusut Kejaksaaan Agung.
Pada Kamis, (28/11) Nur Pamudji diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan "flame turbin" pada 12 pembangkit listrik dan gas sektor Belawan 2007-2009 senilai Rp 23,98 miliar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu mantan General Manager PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.