Penghulu Jangan Mogok, Bisa Bahaya
Ali Masykur Musa (AMM) menegaskan tidak dibenarkan jika para petugas KUA/Penghulu mogok kerja
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa (AMM) menegaskan tidak dibenarkan jika para petugas KUA/Penghulu mogok kerja karena tugas penghulu bukan hanya masalah adminstrasi Pegawai Negeri, tetapi mempunyai dimensi spiiritual.
"Karena itu mogoknya pengulu akan mengakibatkan terganggunya sendi-sendi agama dalam kehidupan kekeluargaan, misalnya menolelir nikah yang tidak sesuai dengan hukum negara dan hukum agama," kata Ali Masyukur dalam keterangannya Selasa (10/12/2013).
Untuk itulah, menurut peserta Konvensi Capres Demokrat ini, sebaiknya niat mogok itu diurungkan.
"Namun demikian, sebaiknya Kementerian Agama membuat Peraturan Menteri Agama untuk boleh menarik biaya nikah dengan dua cara, di Balai Nikah KUA dan di rumah-rumah dengan besaran yang berbeda," kata dia.
Menurut AMM, dalam posisi ini Kemenag mengatur tentang PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sehingga tidak di nilai korupsi. "Dengan membuat aturan PNBP, akan mendorong para petugas KUA tidak takut melayani masyarakat karena tidak di nilai korupsi, bahkan kementerian Agama bisa memberikan penerimaan negara, asal besaran beaya nNikah tidak memberatkan masyarakat," tegas AMM.
Sebelumnya diberitakan penghulu di Jawa dan Madura berencana mogok kerja karena kebijakan yang merugikan mereka.
Dimana tidak ada payung hukum yang melindungi para penghulu, yang bekerja melayani pernikahan di luar KUA dan jam kantor apalagi selama ini sebagian besar warga memilih untuk menikah di luar KUA dan jam kantor penghulu. Karenanya para penghulu terpaksa harus mendatangi rumah atau lokasi yang menjadi tempat dilangsungkannya pernikahan calon mempelai pengantin meskipun jaraknya sangat jauh.
(ACO)