Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Gede Pasek Suardika

namun juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, Rabu (11/12/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Gede Pasek Suardika
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gede Pasek Suardika sedang memimpin sidang ketika pengumumannya pencopotan dirinya dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPR di komplek Parleman DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2013) Pasek diganti karena keiikutsertannya dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang dibentuk Anas Urbaningrum dan kedudukanya di komisi III di ganti oleh Ruhut Poltak Sitompul. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa anggota Komisi VI DPR Benny Kabur Harman dan Ketua Komwas Partai Demokrat TB Silalahi, namun juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, Rabu (11/12/2013).

Sama seperti Benny dan TB Silalahi, Pasek juga diperiksa dalam perkara gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. Adapun Pasek dikenal sebagai loyalis Anas dan tergabung dalam organisasi PPI yang dirintis pascamantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ditetapkan menjadi tersangka KPK.

Dalam perkara yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Erwin, Kepala Pool Mobil PT Bio Farma dan Kusmayadi, seorang petugas keamanan. Terakhir, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap M Khadrongi, seorang sopir.

Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek Hambalang, KPK mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap Muhammad Tamzil. Dia adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang tercatat sebagai Staf ahli Gubernur Jawa Tengah, Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas