Tanpa Izin Presiden, Pemeriksaan Hakim MK Langgar Undang-Undang
Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengakui pemeriksaan hakim konstitusi di KPK melanggar ketentuan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengakui pemeriksaan hakim konstitusi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar ketentuan undang-undang yakni Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang MK.
Hamdan mengaku komitmen mereka untuk membantu KPK dalam mengusut kasus Akil Mochtar menjadi pertimbangan mereka tidak menunggu izin presiden dan perintah jaksa agung saat diperiksa di KPK.
"Saya dan teman para hakim konstitusi temasuk Ibu Maria Farida dan Pak Anwar Usman memberikan keterangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena komitmen dari Mahkamah Konstitusi sejak awal untuk membantu dan memberikan akses dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara yang terkait Pak Akil untuk segera memulihkan wibawa Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya menurut Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang MK Hakim Konsitusi hanya bisa dimintai keterangan sebagai saksi baik di KPK, Kejaksaan maupun di kepolisian harus izin presiden dan atas perintah Jaksa Agung," ujar Hamdan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
"Kami tidak menempuh prosedur itu karena semata-mata ingin mempercepat penyelesaian perkara ini agar cepat Mahkamah Konstitusi terpulihkan wibawanya agar cepat selesai," lanjut Hamdan.
Hamdan berjanji hanya kali ini saja mereka tidak menempuh proses tersebut dan tidak akan mengulangi lagi di masa yang akan datang.
"Hanya dalam kasus ini saja kami tidak menempuh menunggu izin presiden. Kalaupun ada kasus di masa depan sebagi saksi kami hanya aka memberikan keterangan setelah ada izin presiden," janji Hamdan.
Hamdan mengkaim langkah tersebut sudah dibicarakan dalam rapat permusyawaratan hakim dan telah disetujui diperiksa KPK tanpa menunggu izin presiden.
"Itu adalah hasil pleno dari rapat permusyawaratan hakim konsititusi," tegas bekas politikus Partai Bulan Bintang itu. Dalam konferensi pers tersebut Hamdan didampingi enam hakim konstitusi lainnya tanpa Patrialis Akbar.
Selain itu Hamdan juga mengutip Pasal 46 UU KPK yang menyatakan bahwa proses perkara di KPK kalau sudah menjadi tersangka tidak berlaku pengkhususan di undang-undang lain.
Sekedar informasi, Hamdan Zoelva hari ini menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus yang menyeret Akil Mochtar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lebak.