Jimly: Pengusul Sengketa Pilkada Dikembalikan ke MA Orang-orang Malas Berpikir
Jimmly Ashiddiqie mengatakan bisa saja MK tidak lagi diberi kewenangan soal penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi, Jimmly Ashiddiqie mengatakan bisa saja MK tidak lagi diberi kewenangan soal penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Namun kata dia hal itu tidak akan menyelesaikan masalah kepercayaan masyarakat pascatertangkapnya Akil Mochtar
Ditemui di acara Refleksi Akhir Tahun Pekan Politik Kebangsaan, di kantor International Confrence of Islamic Scholars (ICIS), di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013), Jimmly menyebutkan orang-orang yang berharap kewenangan MK soal penyelesaian sengketa Pilkada dikembalikan ke Mahkamah Agung, adalah orang-orang yang malas berpikir.
"Ini kan mau menyederhanakan masalah dan seperti orang malas mikir, seperti mobil Oplet. Maju mundur-maju mundur. Dulu kan di MA, banyak masalah dipindahkan ke MK, banyak masalah lagi dipindahkan lagi," katanya.
Sebelum MK dibentuk penyelesaian kasus sengketa pilkada ditangani oleh MA. Kewenangan tersebut dipindah ke MK salah satunya karena MA sudah terlalu banyak menangani kasus. Pengembalian kewenangan ke MA kata dia belum tentu menyelesaikan masalah.
"Dari pada kita bicara pemindahan kewenangan dari MA ke MA, lebih baik kita bicara sistemnya, keseluruhan," terangnya.
Ia menyebutkan beban MK bisa berkurang jika pemerintah setuju pemilihan kepala daerah kecuali Wali Kota dikembalikan ke DPRD. Ia memprediksi jika hal itu terjadi, pertahunnya MK cuma akan menangani sekitar 86 pemilihan.
"Kalau (kewenangannya) mau pindahkan ke MA, MA juga harus diubah, MA itu kan Judex Juris, dia itu pengadilan yg menangani penerapan hukum. Kasasi penerapan hukum, begitu juga PK (peninjauan kembali). Jadi dia (MA) tidak memeriksa fakta, tapi kertas. Bukan memanggil orang, tapi memeriksa orang dengan bukti," terangnya.
"Sedangkan Pengadiln Negri itu judex facti. MK itu (berfungsi) dua-duanya, judex facti dan judex juris. MK itu dua-duanya," kata Abraham Samad.
Jika MA akan kembali diberi kewenangan soal penyelesaian sengketa Pilkada, kata Jimmly banyak yang harus disesuaikan. Mulai dari karakter persidangan, hukum acara hingga fisik bangunan.