KPK Tegaskan Amplop Transport Penghulu Masuk Gratifikasi
Setiap penerimaan tidak resmi di luar gaji kalau terkait dengan tugas dan wewenang pegawai negeri, itu masuk gratifikasi
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemberian uang transportasi maupun uang terima kasih dari pihak calon pengantin kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau penghulu termasuk gratifikasi. Sebab, petugas KUA merupakan pegawai negeri pada Kementerian Agama yang terikat dengan larangan penerimaan gratifikasi.
"Itu masuk ranah gratifikasi. Setiap penerimaan tidak resmi di luar gaji kalau terkait dengan tugas dan wewenang pegawai negeri, itu masuk gratifikasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Pernyataan tegas pihak KPK ini sekaligus menganulir pernyataan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sebelumnya yang menyebut hal yang wajar adanya pemberian uang transportasi kepada penghulu atau petugas KUA.
Johan menjelaskan, sebagaimana Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian imbalan atau hadiah kepada pegawai negeri, maka harus dilaporkan sebagai gratifikasi ke KPK. Selanjutnya, KPK akan menentukan, penerimaan hadiah itu terkait dengan jabatan pegawai negeri atau tidak.
Oleh karenanya, Johan mengimbau agar petugas KUA tidak menerima pemberian uang atau hadiah dari calon pengantin. "Seharusnya ditolak," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma mengatakan, pemberian uang transportasi ataupun uang terima kasih kepada petugas KUA adalah hal yang wajar. Bahkan, menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai pemberian uang transport kepada penghulu sudah menjadi tradisi.
"Masyarakat tahu pemerintah tidak sediakan uang transport untuk mereka. Nah karena itu, supaya tugasnya berjalan dan si calon pengantin terlayani maka pihak yang menikah tidak segan-segan untuk memberikan ucapan terima kasih," kata Suryadharma di Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Bak gayung bersambut. Pihak Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Agama juga memaklumi pemberian "amplop" kepada penghulu itu. Bahkan, DPR dan pemerintah juga sepakat untuk mengatur batasan gratifikasi dari masyarakat terkait pencatatan pernikahan oleh penghulu di luar jam kedinasan dan di luar KUA.