Kasus Vila Liar, Polri Bisa Periksa Penyidik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan mengenai kabar vila liar di Desa Megamendung, Bogor yang dimiliki penyidik KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan mengenai kabar vila liar di Desa Megamendung, Bogor yang dimiliki penyidik KPK, Damanik. Transparansi tersebut juga termasuk hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK.
"KPK harus bersikap transparan untuk mengumumkan hasil pemeriksaan pengawasan internal tersebut," kata Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), melalui pesan singkat, Minggu (15/12/2013).
Menurut Neta, sikap KPK yang transparan akan membuat publik yakin bahwa KPK juga akan membersihkan dirinya sendiri dari kemungkinan gratifikasi. Bahkan, jika ada dugaan gratifikasi, penyidik tersebut harus dibawa ke jalur hukum.
"Jika ada dugaan gratifikasi, penyidik tersebut harus dibawa ke pengadilan Tipikor. Jika tidak dugaan Gratifikasi harus dijelaskan agar publik tidak curiga dan bertanya-tanya," tegasnya.
Neta menambahkan, Polri berpeluang mengambilalih pemeriksaan penyidik tersebut. Hal tersebut dimungkinkan jika KPK tak transparan. Terlebih, penyidik KPK berasal dari institusi Polri.
"Jika KPK tertutup, Polri harus masuk memeriksanya," imbuhnya.