Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Vila Liar, Polri Bisa Periksa Penyidik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan mengenai kabar vila liar di Desa Megamendung, Bogor yang dimiliki penyidik KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Vila Liar, Polri Bisa Periksa Penyidik KPK
Soewidia Henaldi/Wartakotalive.com
Vila dibongkar di Puncak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan mengenai kabar vila liar di Desa Megamendung, Bogor yang dimiliki penyidik KPK, Damanik. Transparansi tersebut juga termasuk hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK.

"KPK harus bersikap transparan untuk mengumumkan hasil pemeriksaan pengawasan internal tersebut," kata Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), melalui pesan singkat, Minggu (15/12/2013).

Menurut Neta, sikap KPK yang transparan akan membuat publik yakin bahwa KPK juga akan membersihkan dirinya sendiri dari kemungkinan gratifikasi. Bahkan, jika ada dugaan gratifikasi, penyidik tersebut harus dibawa ke jalur hukum.

"Jika ada dugaan gratifikasi, penyidik tersebut harus dibawa ke pengadilan Tipikor. Jika tidak dugaan Gratifikasi harus dijelaskan agar publik tidak curiga dan bertanya-tanya," tegasnya.

Neta menambahkan, Polri berpeluang mengambilalih pemeriksaan penyidik tersebut. Hal tersebut dimungkinkan jika KPK tak transparan. Terlebih, penyidik KPK berasal dari institusi Polri.

"Jika KPK tertutup, Polri harus masuk memeriksanya," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas