Tangkap Oknum Jaksa, Presiden Komitmen Dukung Upaya KPK
Komitmen Pemerintah untuk mendukung sepenuhnya langkah penegak hukum baik oleh KPK maupun penegak hukum yang lain
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengetahui mengenai Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (14/12/2013) kemarin.
Kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2013), Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan adanya tangkap tangan oleh KPK kepada seorang Jaksa tersebut sejalan dengan apa yang telah menjadi komitmen Pemerintah dalam hal pemberantasan Korupsi.
Dia tegaskan, Presiden dalam posisi ini tentu mendukung apa yang dilakukan oleh KPK.
"Komitmen Pemerintah untuk mendukung sepenuhnya langkah penegak hukum baik oleh KPK maupun penegak hukum yang lain, untuk mencegah maupun memberantas," tegas Julian melalui sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2013).
Lebih lanjut Julian pun katakan, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Kejaksaan tindak lanjut atau evaluasi bercermin pada terjadinya peristiwa tangkap tangan Subri oleh KPK.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Penetapan tersebut gelar perkara usai memeriksa keduanya setelah terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas KPK di Nusa Tenggara Barat (NTB) Sabtu (14/12/2013) malam.
Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap.