Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad: KPK Solid Tetapkan Ratu Atut Tersangka

KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Abraham Samad: KPK Solid Tetapkan Ratu Atut Tersangka
/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Warih Sadono (kanan) melakukan konferensi pers mengenai penetapan Gubernur Banten Atut Chosiyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013). Atut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak kepada Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar.

Ketua KPK, Abraham Samad, menyampaikan, penetapan tersangka kepada Ratu Atut ini berdasarkan adanya lebih dua alat bukti dalam gelar perkara (ekspose) yang diikuti oleh pimpinan, tim satgas, dan penyidik, pada Kamis, 12 Desember 2013. Keputusan itu diambil secara solid dan utuh oleh pihak KPK.

"(Dalam ekspose) telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Akhirnya KPK secara solid dan utuh memutuskan untuk meningkatkan dan menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2013).

Abraham mengatakan, Ratu Atut dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Dugaan korupsi yang dikenakan kepada Ratu Atut difokuskan pada pengenaan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana terkait suap kepada Akil Mochtar.

Dengan pasal itu, Ratu Atut diduga bersama-sama atau turut serta dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di MK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas