ICW Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Banten
Deputy Coordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menilai keputusan KPK patut diapresiasi
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus suap pemilukada Kabupaten Lebak. Selain itu, KPK pun tengah merekontruksi pasal mengenai keterkaitan Ratu Atut dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Deputy Coordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menilai keputusan KPK patut diapresiasi. Akan tetapi penetapan Ratu Atut sebagai tersangka (menjadi terdakwa dan ditahan) dalam kasus suap pemilukada mestinya tidak menjadi akhir dalam penanganan kasus korupsi di Banten.
Karena, selain masih banyak kasus lain seperti alat kesehatan, hibah dan bantuan sosial tahun 2011, dan pengadaan lahan sport centre, pihak-pihak yang terlibat pun masih banyak yang belum tersentuh baik berasal dari anggota keluarga, politisi, maupun birokrasi.
"Provinsi Banten selama ini hanya dikuasai oleh sedikit elit yang mampu mengontrol segala aspek mulai dari politik, birokrasi, serta terutama bisnis/ekonomi. Mereka menggunakan kekuasaan dan birokrasi untuk mengarahkan proyek-proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujarnya, Selasa (17/12/2013).
Ia menyebut hal tersebut tergambar dengan jelas dari kajian Indonesia Corruption Watch. Dalam kurun waktu tiga tahun (2011-2013), perusahaan-perusahaan yang terkait dengan keluarga Ratu Atut mendapat setidaknya 175 proyek senilai Rp. 1,148 triliun. Padahal yang dijadikan sebagai sample hanya proyek dari kementrian pekerjaan umum (PU) di Banten dan beberapa yang dikelola oleh pemerintah daerah.
"Mudahnya gubernur dan keluarga mengatur proyek-proyek di Banten untuk perusahaan yang mereka miliki tidak akan bisa berjalan tanpa ada dukungan dari birokrasi dan parlemen. Sebagai mesin sekaligus legitimator praktek-praktek haram tersebut selama bertahun-tahun, mereka pun turut mendapat kompensasi dari keluarga dinasti," tuturnya.
Oleh karenanya, ICW meminta KPK menjadikan kasus suap pemilukada Lebak sebagai pintu masuk untuk mengembangkan penanganan kasus-kasus korupsi lain yang diduga melibatkan gubernur dan anggota keluarganya lain di Provinsi Banten seperti hibah dan bantuan sosial 2011, RSUD Balaraja, dan pengadaan lahan sport centre.
ICW juga meminta KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap semua pihak termasuk Ratu Atut yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan mengkonsolidasikan birokrasi dalam upaya menutup akses dalam pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
"Selain itu, sebagai upaya mendorong proses hukum dan menjaga agar pemerintahan berjalan dengan kondusif, kementrian dalam negeri segera menonaktifkan Ratu Atut Choisiyah sebagai Gubernur Provinsi Banten," ujarnya.