Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan KPK Tetapkan Ratu Atut Tersangka

Ratu Atut dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Ini Alasan KPK Tetapkan Ratu Atut Tersangka
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Massa Gerakan Banten untuk Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (12/17/2013). Mereka menuntut agar KPK mengusut tuntas korupsi dan penyelewengan anggaran yang dilakukan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah serta kroninya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak kepada Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar. Apa alasan KPK menetapkan orang nomor satu Banten itu sebagai tersangka di kasus tersebut?

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, Ratu Atut dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Dengan pengenaan juncto di pasal itu, Ratu Atut diduga bersama-sama atau turut serta dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di MK.

"Dan ini yang penting, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kenapa (dikenakan) juncto? Karena dalam kasus tersebut, Tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, yaitu TCW (Tubagus Chaeri Wardana), dalam kasus pemberian atau penyuapan terhadap Ketua MK, Akil Mochtar. Oleh karena itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Abraham menceritakan, penetapan tersangka kepada Ratu Atut ini berdasarkan adanya lebih dua alat bukti dalam gelar perkara (ekspose) pimpinan, tim satgas, dan penyidik, pada Kamis, 12 Desember 2013.

"Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sudah ditandatangani tanggal 16 Desember 2013," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka itu, tim penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas Ratu Atut di Serpong, Banten, pada dini hari tadi.

Berita Rekomendasi

Selain Ratu dan Wawan, sebelumnya KPK sudah menetapkan Akil Mochtar dan pengacara bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka dengan barang bukti uang Rp 1 miliar.

Wawan diduga menggunakan Susi Tur Andayani untuk menyuap Akil dalam rangka pemulusan sengketa Pemilukada Lebak. Perintah itu diduga datang dari Ratu Atut.

Wawan adalah tim sukses pasangan calon Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasman Bin Saelan. Pemilukada Lebak itu sendiri dimenangi oleh pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Iti Octavia dan Ade Sumardi.

Dugaan keterlibatan Ratu Atut juga terendus KPK dengan adanya pertemuannya dengan Akil Mochtar dan Wawan di Singapura, sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Oktober 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas