Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratu Atut Nonaktif Saat Berstatus Terdakwa

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan Ratu Atut Chosiyah tetap berwenang atas pelaksanaan pemerintahan Provinsi Banten

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Ratu Atut Nonaktif Saat Berstatus Terdakwa
HERUDIN
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kiri) bersama pejabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan saat acara pelantikan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013). Djohermansyah Djohan secara resmi dilantik sebagai pejabat Gubernur Riau untuk mengisi kekosongan pejabat gubernur dan wakil gubernur yang telah hasib masa jabatannya yakni Riau Rusli Zainal dan Wakil Gubernur Riau Mambang Mit. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan Ratu Atut Chosiyah tetap berwenang atas pelaksanaan pemerintahan Provinsi Banten. Gamawan baru menonaktifkan Ratu Atut jika status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi terdakwa.

"Sesuai UU (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), seorang kepala daerah dinonaktifkan apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa," ujar Gamawan saat dihubungi, Selasa (17/12/2013).

Dia mengatakan, pelaksanaan pemerintahan Banten tetap dipimpin oleh kader Partai Golkar itu. Dia menyampaikan, Ratu Atut tetap bertanggung jawab hingga yang bersangkutan ditahan. "Sampai ditahan, (penanggung jawab pemerintahan) masih Atut. Seperti Rusli Zainal dulu (mantan Gubernur Riau, terdakwa kasus dugaan korupsi PON Riau)," tutur Gamawan.

Ratu Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kenapa juncto? karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.

Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas