Rapat Paripurna RUU Desa Jadi Alat Kampanye Anggota Dewan
Rancangan Undang-undang Desa akhirnya disahkan menjadi Undang pada rapat paripurna
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Desa akhirnya disahkan menjadi Undang pada rapat paripurna pada saat ini. Namun, terjadi peristiwa unik saat pengesahan tersebut.
Pasalnya pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyetujui anggota dewan menyebutkan nama daerah pemilihannya. "Untuk rapat kali ini, semua boleh menyebutkan nama dan dapilnya," kata Priyo saat memimpin rapat
Padahal selama ini, dalam rapat, anggota DPR tak pernah menyebut nama daerah pemilihannya. Akhirnya, semua anggota dewan yang melakukan interupsi atas pengesahan RUU Desa ini menyebut nama beserta daerah pemilihan masing-masing.
Kejadian itu bermula saat. Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowam menyebut belasan nama anggotanya beserta dapilnya. Sejumlah nama diketahui berubah daerah pemilihannya, ada juga yang berubah menjadi anggota DPRD dan DPD.
"Ada yang lupa disebut, pimpinan rapat paripurna belum disebut nama dapilnya," kata Priyo.
Mendengar hal itu, Muqowam langsung menyebut nama Priyo. "Oh iya pak Priyo dari Golkar di dapil Jawa Timur I," ujar Muqowan.
Priyo pun kembali berkomentar setelah mendengar pernyataan Muqowam. "Seumur-umur saya memimpin sidang, baru kali ini anggota pansus disebut sampai ke dapilnya. Tapi saya sengaja tak menyelaknya," ujar Priyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.