Revisi UU Pesisir untuk Lindungi Pulau Dikuasai Asing
Revisi Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 27 tahun 2007 akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Rabu (18/12/2013).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan revisi UU itu akan menjamin hak masyarakat adat setempat. Selain itu pemberdayaan masyarakat ada termasuk nelayan kecil ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha.
"Kalau dulu untuk menyusun rencana pengelolaan, rencana aksi dan strategis hanya melibatkan pemda dan dunia usaha, sekarang ditambah masyarakat. Jadi revisi ini sudah menegakkan prinsip good governance," kata Cicip di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Cicip juga mengungkapkan banyaknya pulau di Indonesia yang dikuasai asing. Hal itu dikarenakan izin yang mudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sehingga, dengan undang-undang baru ini, izin ditarik ke pemerintah pusat.
"Tujuan UU ini adalah untuk bisa mengatur dengan baik tata ruang di sini, termasuk di lautnya, karena selama ini, diberlakukan izin atau tanpa izin yang dtetapkan oleh pemda dengan pengusaha," katanya.
Sementara, Ketua panitia kerja RUU, Firman Subagyo mengatakan kewengan pemerintah daerah dalam memberikan izin pengelolaan pulau ke asing sudah memprihatinkan. "Kalau diserahkan ke pemda, bisa terjadi jual beli pulau. Makanya ini ditarik, ke menteri dan harus ada persetujuan DPR. Tidak semudah itu kita berikan pulau ke asing," ujarnya.
Sedangkan, Ketua Komisi IV M Romahurmuzy meenuturkan sebelumnya, investor asing mendapatkan keluasaan dengan Hak pengelolaan dan pengusahaan perairan (HP3) yang dikeluarkan pemerintah daerah. Hal itu berakibat, banyak pemda yang dengan mudahnya memberikan hak pengelolaan itu kepada asing. Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan klausul soal HP3 yang dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan. Akhirnya, DPR pun menyusun undang-undang baru ini.
"Di dalam undang-undang baru ini, HP3 sudah tidak ada lagi tapi digantikan dengan izin lokasi dan pengelolaan. Secara filosofis punya makna mendalam dari hak menjadi izin," ujar pria yang akrab dipanggil Romy itu.