Bhatoegana Berharap Perppu MK Tidak Divoting di Paripurna DPR
Menurut Sutan, Demokrat sangat berharap bahwa Perppu MK disepakati DPR sehingga lembaga sebesar MK berjalan di rel
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Sutan Bhatoegana, berharap tidak ada voting dalam memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang (Perppu) MK.
"Kalau bisa Perppu ini diputuskan melalui musyawarah tidak pakai voting," kata Sutan di gedung DPR Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Menurut dia Demokrat sangat berharap bahwa Perppu MK disepakati DPR sehingga lembaga sebesar MK berjalan di rel yang benar dengan adanya pengawasan sebagaimana diatur dalam Perppu.
"Kalau hakim MK isinya malaikat semua yah tidak perlu Perppu," kata Sutan.
Sebanyak 9 Fraksi di DPR RI terbelah 3 menyikapi soal Perppu MK. Dalam rapat yang digelar di Komisi III DPR RI di gedung DPR Jakarta, kemarin sore, empat fraksi yang menolak Perppu MK yakni PDIP, Fraksi Hanura, Gerindra dan PKS yang menolak Perppu MK dijadikan UU. Sementara 4 fraksi pro pemerintah yakni Partai Demokrat, Fraksi PAN, PKB, dan Golkar mendukung Perppu MK dijadikan UU.
Pengambilan keputusan akhir mengenai nasib Perppu MK akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (19/12/2013) siang ini, dan kemungkinan melalui voting setelah dalam rapat di Komisi III DPR RI kemarin tidak berhasil mengambil keputusan melalui musyawarah.
"Di tingkat pertama tidak mendapat persetujuan. Maka kita bawa ke tingkat kedua di paripurna. Kita sepakati untuk dibawa ke paripurna," kata Pimpinan Rapat, Azis Syamsudin di Gedung DPR RI, kemarin ketika memimpin rapat soal ini. (aco)