Protokeler Halangi Walikota Tangerang Telepon Atut
Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih, Arief Wismansyah - Sachrudin, lima kali batal dilantik.
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih, Arief Wismansyah - Sachrudin, lima kali batal dilantik. Jadwal pelantikan pertama adalah 27 November. Kemudian diundur menjadi tanggal 11, 15, 16, dan 18 Desember 2013. Semua jadwal itu tertunda gara-gara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan sebagai pejabat yang berwenang melantik, berhalangan hadir.
Dari semua jadwal di atas, pembatalan pelantikan kemarin merupakan hari yang sangat mengecewakan. Bagaimana tidak? Wali kota dan wakil wali kota terpilih sudah berada di balai kota setempat untuk mengikuti hari bersejarah. Ratusan tamu undangan pun sudah bersiap menjadi saksi sejarah, namun mendadak sontak, pelantikan dibatalkan sepihak Atut, tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak kepada Ketua MK Akil Mochtar, dan kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatangan di Kabupaten Tangeran Selatan.
Bagaimana tanggapan wali kota terpilih, Arief mengenai terkatung-katungnya posisi dia sebagai calon orang nomor satu di Kota Tangerang? Mengenai batalnya pelantikannya, Arief mengaku sudah mendapat kabar firasat sejak Selasa. Malam itu, tak lama setelah status Atut resmi tersangka, pihak protokol Pemprov Banten menghubungi Arief.
"Pihak protokol hanya mengatakan bahwa Ibu Atut tidak bisa melantik pagi ini. Saat saya tanya alasannya, pihak protokol hanya bilang, 'Ya bapak paham lah', seperti itu. Ya mungkin karena Ibu sudah berstatus tersangka," ujar Arief.
Kepada petugas protokol Pemprov Banten, Arief lalu bertanya apakah dia bisa menghubungi Atut. "Tapi petugas protokol bilang bahwa Ibu tidak bisa dihubungi," katanya.
Akhirnya, pada Rabu pagi pukul 08.00, pihak Pemprov Banten mengirim surat resmi yang mengatakan pihak DPRD Kota Tangerang agar mengatur kembali jadwal pelantikan. "Tapi tidak disebutkan dalam surat itu, kapan jadwal pelantikan berikutnya bisa diagendakan dan dilaksanakan," kata Arief.
Arief pun mengakui batalnya pelantikan itu menjadi keprihatinan tersendiri. "Ini sudah lima kali batal. Jelas ini sangat mempengaruhi kepemimpinan di Kota Tangerang yang sampai sekarang masih terkatung-katung," kata Arief.
Arief mengatakan, meskipun Atut berstatus tersangka kasus suap dan korupsi, kewajibannya sebagai gubernur tetap datang dan menjalankan tugasnya melantik pejabat baru. "Awalnya saya tetap berharap Ibu Atut datang sebagai seorang negarawan. Tapi ternyata tidak demikian," ujar Arief.
Saat ditanya apakah Arief tidak malu dilantik oleh seorang koruptor, Arief menampiknya. "Yang melantik saya kan gubernur. Koruptor dan status tersangka itu kan lebih ke pribadinya," kilah Arief.
Saat ditanya apa yang akan dilakukan Arief pascapembatalan pelantikannya, ia hanya menjawab santai. "Kalau kata Rhoma Irama, kembali menunggu," katanya sambil melengos pergi.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tangerang, Provinsi Banten berlangsung 31 September lalu. Pilkada ini diikuti lima pasangan, pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen, pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad (nomor urut 2), pasangan nomor urut 3 Dedi "Miing" Gumelar-Suratno Abubakar, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto (nomor urut 4), dan pasangan urut 5 Arief R Wismansyah-Shacrudin.
Pilkada ini diwarnai gugatat. Dan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Arief R Wismansyah - Sachrudin sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang. Putusan itu diambil pada sidang MK, Selasa (19/11/2013). Arief-Sachrudin terpilih dan ditetapkan sebagai Walikota-Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018.(warta kota/kar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.