Berkas Kasus Keributan di Ruang Sidang MK Sudah Dilimpahkan
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas keributan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/11/2013) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas tersebut sudah dikirimkan penyidik ke pihak Kejaksaan sejak minggu lalu.
"Kasus MK berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, minggu lalu. Dan tersangkanya masih tetap tiga orang yakni : HS, AS, dan MT," ujar Rikwanto pada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2013).
Rikwanto mengatakan ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dan sampai dengan saat ini ketiga tersangka itu masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya sambil menunggu berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
Untuk diketahui, kondisi sejumlah ruangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, benar-benar berantakan seusai diamuk sekelompok orang dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Maluku, Kamis (14/11/2013) lalu.
Sidang ini merupakan putusan atas pilkada ulang yang sebelumnya diperintahkan MK kepada KPU Maluku. Beberapa properti milik MK terlihat rusak, kursi berserakan, dan tiga layar LCD di lantai dua, di luar sidang pleno, tergeletak di lantai.
Adapun pihak yang beperkara atau pemohon dalam PHPU Maluku tersebut berjumlah empat orang. Mereka adalah pasangan nomor urut satu Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa, pasangan nomor dua Jacobus - F Puttilehalat, pasangan William B Noya - Adam Latuconsina, dan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji.
Keributan bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji. Massa yang tidak menerima putusan tersebut kemudian berteriak-teriak di luar ruangan sidang pleno di lantai dua.
Tak terkendali
Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa. Saat hakim Anwat Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali.
Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk. Mereka melempar aneka properti yang ada di dekat mereka ke ruang sidang.
Beberapa orang menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Situasi di ruang sidang kacau. Orang berteriak-teriak. Aneka benda melayang. Majelis hakim lantas memutuskan untuk menunda dan meninggalkan ruangan sidang.
Massa semakin beringas. Beberapa dari mereka terlihat berdiri di atas meja sambil mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Bahkan ada yang berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.
Massa yang tidak terkontrol kemudian mengubrak-abrik ruang sidang pleno. Mereka membalikkan kursi dan merusak sejumlah properti di ruang sidang.
Puluhan aparat kepolisian masuk ke dalam ruang sidang. Polisi mengamankan pelaku pelemparan dan mereka yang diduga sebagai provokator keributan.