Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung: 32 Persen Istri Tak Pernah Tanya Asal Usul Uang Suami

Peran istri dalam pemberantasan korupsi sangat penting. Istri seharusnya mencurigai setiap uang yang didapatkan suami.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jaksa Agung: 32 Persen Istri Tak Pernah Tanya Asal Usul Uang Suami
/TRIBUNNEWS.COM/MBR/FELIX JODY K.
Jaksa Agung Basrief Arief (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Senin (18/07/2011). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran istri dalam pemberantasan korupsi sangat penting. Istri seharusnya mencurigai setiap uang yang didapatkan suami. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief terkait fenomena korupsi yang melilit aparat penegak hukum termasuk jaksa.

Basrief mengungkapkan berdasarkan hasil survei, 32 persen istri tidak pernah menanyakan asal usul uang yang didapatkannya dari suami.

"Korupsi sekarang bukan by need, tapi karena keserahakan. Ini sangat memperihatinkan, tidak hanya suami, tapi terbawa ke istri dan anak," kata Basrief dalam acara workshop bertema 'Peran Keluarga Dalam Membangun Budaya Anti-Korupsi' di ruang Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Suami sebagai kepala keluarga jika tersangdung korupsi akan menimbulkan penderitaan bagi anak dan istrinya. Basrief mencontohkan kasus suap yang dialami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri.

Apa yang dilakukan Subri bukan hanya mencoreng nama institusi kejaksaan, tetapi keluarganya pun harus menanggung malu karena terekspos di media.

"Keluarga kan jadi beban mental dan sosial atas perilaku suami," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri (SUB), dan Lusita Ani Razak (LAR) ditangkap KPK di sebuah Hotel di Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam.

Keduanya diteapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Kini keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas