KPK Periksa Polisi, Jaksa, dan Hakim Terkait Kasus Suap Kajari Praya
KPK memanggil sejumlah penegak hukum menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Kepala Kejari Praya, Lombok, NTB
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah penegak hukum menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Kepala Kejari Praya, Lombok, NTB, Senin (23/12/2013).
Di antara saksi dipanggil itu yakni Sumedi selaku Ketua Pengadilan Negeri Praya, serta tiga orang hakim pada pengadilan tersebut, Dewi Santini, Desak Ketut dan Yuni Aryanti (hakim)
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus ini," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Apriyanto Kurniawan selaku Jaksa Kasi Pidsus Kejari Praya, AKBP Supriyadi, Kapolres Lombok Tengah, Kompol H Ridwan, Kapolsek Praya Barat dan Iptu Deny Septiawan yang menjabat Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
"Mereka juga dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi," kata Priharsa.
Kasus suap Jaksa yang berlatar belakang penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok ini sudah menjerat menjerat Jaksa Subri dan Direktur PT Pantai Aan, Lusita Ani Razak.
Subri dan Lusita tertangkap tangan KPK saat diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta pada Minggu (15/12/2013). Adapun Lusita diduga anak buah Bambang Soeharto, komisaris PT Pantai Aan sekaligus mantan Ketua Pengarah Bapilu Partai Hanura.