Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: Penangkapan Ketua MK Puncak Penegakan Hukum 2013

Penangkapan Akil Mochtar tersebut adalah prestasi spektakuler dari KPK yang belum pernah dilakukan di negara lain.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in PDIP: Penangkapan Ketua MK Puncak Penegakan Hukum 2013
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mencatat ada beberapa peristiwa hukum yang mengkhawatirkan di Indonesia. Berbagai fenomena yang ada menunjukkan bahwa penegakan hukum selama 2013 belum sepenuhnya sesuai dengan cita-cita mewujudkan supremasi di bidang hukum.

Hal itu dikatakan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan dalam diskusi 'Catatan Hukum Akhir Tahun PDI Perjuangan' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).

"Puncak dari proses penegakan hukum yang terjadi di Indonesia selama 2013 ini adalah tertangkapnya Ketua MK (Akil Mochtar)," kata Trimedya.

Pria yang menjadi Anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan, tertangkapnya Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dibayangkan sebelumnya. Dirinya pun tidak percaya saat pertama kali membaca berita tersebut dari media online.

"Pada saat penangkapan itu saya sedang ada di Dapil, saya pikir hanya gosip saja namun gambar berita di televisi membenarkan penagkapan tersebut," tuturnya.

Trimedya mengatakan, penangkapan Akil Mochtar tersebut adalah prestasi spektakuler dari KPK. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan KPK tersebut belum pernah dilakukan di negara lain.

Berita Rekomendasi

"Bahkan penangkapan Ketua MK ini baru pertama kali ditangkap di dunia," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas