Banyak Vendor Fiktif, Polri Kesulitan Ungkap Kasus Vaksin Flu Burung
kasus pengadaan peralatan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pengadaan peralatan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan.
Kasus yang melibatkan PT Anugrah Nusantara perusahaan milik terdakwa kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin tersebut sangat sulit dituntaskan penyidik karena vendor-vendor yang terkait dalam kasus tesebut sebagian tidak berada di Indonesia dan ada juga yang fiktif.
"Kendalanya cukup pelik, beberapa vendor yang harusnya diadakan PT Anugrah Nusantara, itu sebagian tidak ada di Indonesia, bahkan fiktif," kata Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Dikatakannya, vendor-vendor yang terkait dalam proses pengadaan peralatan vaksin flu burung bagi manusia tersebut harus dicari satu persatu alamatnya.
"Tapi ada yang alamat kantornya tidak ada," ujarnya.
Dalam kasus ini kepolisian sudah memintai keterangan 10 sampai 15 vendor. Tetapi ada vendor yang terdaftar letaknya berada di luar negeri.
"Sementara 10 lagi tidak ada keberadaan kantornya (fiktif)," ucapnya.
Sampai saat ini, Bareskrim baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Kepolisian pun sudah mengirimkan berkas penyidikannya ke kejaksaan tetapi masih harus dilengkapi penyidik sambil menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Proses penyidikan tetap berjalan, karena sebagaimana mestinya dalam penanganan tindak pidana korupsi tidak mungkin berhenti sampai di PPK saja, masih terus berlanjut sesuai alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan nantinya siapa saja yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam kasus vaksi flu burung untuk manusia ini," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2011.