Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Vaksin Flu Burung, Polri Belum Berencana Periksa Mantan Menkes

Siti Fadillah Supari terkait kasus korupsi dalam pengadaan peralatan vaksi flu burung untuk manusia

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Vaksin Flu Burung, Polri Belum Berencana Periksa Mantan Menkes
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, bersaksi dalam sidang korupsi Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/10/2012). Rustam diadili karena terkait dengan kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri belum memiliki rencana untuk memintai keterangan mantan menteri kesehatan Siti Fadillah Supari terkait kasus korupsi dalam pengadaan peralatan vaksi flu burung untuk manusia.

Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi menjelaskan pihaknya masih fokus dalam penyelewengan dana yang terjadi dalam proses pengadaan barang di tingkat pelaksana.

"Kami baru fokus di proses pengadaan. Artinya kalau proses pengadaan di PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), baru pertanggungjwaban di PPK saja. Tapi bagaimana perencaanaan anggaran, mungkin itu nanti perkara yang lain. Ini baru proses pengadaan, siapa yang menang, kontrak dilaksakan atau tidak, barangnya benar atau tidak," ujar Erwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Tetapi tidak menutup kemungkinan kepolisian akan memanggil Siti Fadillah dalam perkara tersebut sebagai penguasa pengguna anggaran.

"Dia (Siti Fadillah) perkara lain. Kalau prosesnya memang harus ditelusuri sumber anggaran, dari Banggar, menterinya, biro perencanaanya, bagaimana bisa sampai anggarannya. Ada rangkaiannya," ujarnya.

Dalam kasus ini kepolisian sudah memeriksa hampir 40 orang saksi mulai dari panitia lelang, pegawai PT Anugrah Nusantara, dan orang-orang dari pihak vendor. Termasuk saksi dari kementrian Kesehatan yaitu Kepala Biro Perencanaan, Dirjen P2PL, dan Sekretari Dirjen.

"Saat ini berkasnya masih P19 (dikembalikan kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi), kita masih tunggu hasil penghitungan kerugian negaranya," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Kepolisian hingga kini baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yang merupakan PPK yang berasal dari Kementrian Kesehatan. Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa 44 saksi, 15 orang dari panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang, 11 orang tim teknis dari staf PT Bio Farma, Universitas Airlangga, dan dari vendornya tiga orang.

Penyidik Bareskrim Polri pun sudah melakukan langkah-langkah penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung; di PT Biofarma Cisarua Bandung; sebuah gudang di Buah Batu, Bandung; di laboratorium di sebuah Univesitas di Surabaya; serta Kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung; dan peralatan untuk vaksin flu burung di Cisarua, Bandung.

Peralatan untuk produksi vaksin flu burung di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung di laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, dan uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan 31.200 dolar AS, semuanya disita sebagai barang bukti.

Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan vaksin flu burung, dimulai dengan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung, di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2011.


Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menerima aduan pada 5 April 2012, yang kemudian ditindak lanjuti, karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas