Kasus Vaksin Flu Burung, Polri Terus Koordinasi dengan BPK
pengadaan peralatan vaksi flu burung untuk manusia berjalan lambat di kepolisian
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus korupsi pengadaan peralatan vaksi flu burung untuk manusia berjalan lambat di kepolisian. Alasannya kepolisian harus menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya penyidikan sudah hampir selesai, namun kami masih terus mengintensifkan, berkoordinasi dengan BPK RI yang akan melaksanakan penghitungan kerugian negara," ucap Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Dikatakannya, pihak Bareskrim bersama BPK sudah bekerja secara aktif untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara.
"Intinya proses penghitungan kerugian negara ini nanti digunakan untuk kelengkapan berkas. Namun, dari audit yang dilakukan BPK yang telah dilaporkan ke DPR RI itu sudah ada, dijadikan pedoman oleh kita untuk penanganan penyidikan kasus flu burung," ujarnya.
Hal tersebut yang menghambat pemberkasan kasus tersebut untuk satu tersangka yang sudah ditetapkan Mabes Polri. Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan untuk dilengkapi lebih lanjut oleh kepolisian.
"Sampai saat ini berkas pra penuntutan sudah dikirim ke kejaksaan dan sudah ada P19 (dikembalikan) dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," katanya.
Kepolisian hingga kini baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yang merupakan PPK yang berasal dari Kementrian Kesehatan.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa 44 saksi, 15 orang dari panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang, 11 orang tim teknis dari staf PT Bio Farma, Universitas Airlangga, dan dari vendornya tiga orang.
Penyidik Bareskrim Polri pun sudah melakukan langkah-langkah penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung; di PT Biofarma Cisarua Bandung; sebuah gudang di Buah Batu, Bandung; di laboratorium di sebuah Univesitas di Surabaya; serta Kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung; dan peralatan untuk vaksin flu burung di Cisarua, Bandung. Peralatan untuk produksi vaksin flu burung di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung di laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, dan uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan 31.200 dolar AS, semuanya disita sebagai barang bukti.
Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan vaksin flu burung, dimulai dengan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung, di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2011.
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menerima aduan pada 5 April 2012, yang kemudian ditindaklanjuti, karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut.