Hajriyanto: Mustahil Jadikan MPR Lembaga Tertinggi Negara dalam 10 Bulan!
Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari, mempertanyakan kemungkinan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sama seperti dulu.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari, mempertanyakan kemungkinan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sama seperti dulu.
"Pertanyaannya, apakah mungkin MPR 2009-2014 ini melakukan amandemen UUD pada sisa waktu 10 bulan ini? Rasanya, mustahil!" kata Hajriyanto ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (24/12/2013).
Dalam pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di kantor Presiden Jakarta, Selasa (24/12/2013), mengemuka ide untuk menjadikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara seperti dulu kala.
Dalam kesempatan itu, Yusril menyampaikan bahwa memang sebaiknya MPR difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara paling tidak untuk mengatasi suatu keadaan kalau terjadi apa yang disebut krisis konstitusi.
Menurut Hajriyanto, dalam perspektif konteks dan perspektif gagasan Prof Yusril Ihza Mahendra ini hanyalah sebuah academic excercise saja.
"Bagus untuk didiskusikan, tetapi susah diimplementasikan," kata Hajriyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.