Wakil Ketua DPRD Suap Ketua DPRD Kabupaten Seruyan
melibatkan ketua dan wakil ketua DPRD Seruyan
Penulis: Adi Suhendi
![Wakil Ketua DPRD Suap Ketua DPRD Kabupaten Seruyan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130612_irjen-pol-ronny-sompie-kadiv-humas-polri_8170.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap anggota DPRD Kabupaten Seruyan yang berhasil diungkap Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Kabupaten Seruyan rupanya melibatkan ketua dan wakil ketua DPRD Seruyan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus suap tersebut berkat Operasi Tangkap Tangan Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Polres Seruyan, Senin (23/12/2013) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Seruyan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan Tindak Pidana Korupsi, bertempat di Jalan Tambak Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan," kata Ronny lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (26/12/2013).
Suap tersebut merupakan bentuk fee proyek pembangunan jalan Soekarno Hatta yang ada di Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Tahun Anggaran 2013.
Dari operasi tersebut, telah diamankan para tersangka diantaranya pemberi suap atas nama M Yusuf yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari PDI Perjuangan, M Yamin yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari Partai Gerindra, dan Baharudin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seruyan.
"Adapun tersangka pemberi suap atas nama M Yusuf yang merupakan anak dari H Baharudin Direktur PT Windu Seruyan (Sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seruyan)," ucap Ronny.
Sementara penerima Suap antara lain Ketua DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP Ahmad Sudarji, Totok S selaku anggota D DPRD Kabupaten Seruyan dari fraksi PDIP, Budiardi anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari fraksi PKB, Hajjah Suherlina anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP, Ery Anshory anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari fraksi PDIP.
Saat ini para tersangka dalam tahap pemeriksaan. Terhadap pemberi suap dikenakan pasal 5 (1) huruf d UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001, sedangkan terhadap penerima suap dikenakan pasal 12 huruf d UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
"Saat ini para tersangka dalam tahap pemeriksaan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.