Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Setya Novanto dan Idrus Marham Diperiksa KPK Terkait Kasus Akil

KPK menjadwalkan pemeriksaan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham

zoom-in Besok Setya Novanto dan Idrus Marham Diperiksa KPK Terkait Kasus Akil
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Idrus Marham dan Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah sengketa pemilihan kepala daerah, Senin (30/12/2013) besok.

Kasus ini melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. “Betul Setya Novanto dan Idrus Marham besok diperiksa untuk dugaan tindak pidana korupsi pilkada AM (Akil Mochtar),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2013).

Lebih detil mengenai keterkaitan Idrus dan Setya dalam kasus ini, Johan selaku jubir mengaku tidak tahu. "Penyidik tidak memberitahukan detilnya," ucapnya.

Kendati demikian, menurut Johan, seseorang diperiksa KPK sebagai saksi karena dianggap mengetahui, mendengar, atau melihat sangkaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada tersangka.

Dalam kasus ini, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penanganan sengketa pilkada di MK. Selain itu, Akil yang juga mantan politikus Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Adapun kasus dugaan suap Lebak ikut menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah yang juga pengurus Partai Golkar, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta pengacara Susi Tur Andayani.

Sedangkan kasus dugaan suap pilkada Gunung Mas melibatkan tiga orang lainnya, yakni bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, dan pengusaha Cornelis Nalau.

Berita Rekomendasi

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Akil dengan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas