Fahri Hamzah: TrioMacan adalah Bisnis Ilegal
akun anonim itu adalah bisnis ilegal sehingga tak perlu pihak Istana menggubrisnya.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mempertanyakan alasan pemerintah merespons kicauan akun anonim, TrioMacan2000, di media sosial Twitter. Menurut Fahri, akun anonim itu adalah bisnis ilegal sehingga tak perlu pihak Istana menggubrisnya.
"TrioMacan adalah bisnis ilegal. Hubungan Dipo dengan bisnis ilegal itu mirip juga berhubungan dengan bisnis ilegal lainnya, termasuk narkoba," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senin (30/12/2013).
Fahri menuturkan, seharusnya pemerintah justru mempertanyakan legalitas kicauan TrioMacan2000 yang dicurigai merupakan salah satu praktik bisnis. Menurut anggota Komisi III DPR ini, sesuatu yang anonim di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak diakui atau ilegal.
"Atas dasar apa Istana dipakai untuk deal dengan itu? Kalau tiba-tiba diakui oleh Istana, maka pertemuan itu juga ilegal," kata Fahri.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam bertemu dengan kuasa hukum TrioMacan2000 pada Senin pagi. Pertemuan ini berawal dari debat antara Dipo dan TrioMacan dalam media sosial Twitter kemarin.
TrioMacan2000 awalnya melakukan kultwit tentang dugaan korupsi yang dilakukan Dahlan Iskan. Di sana, akun Twitter TrioMacan2000 menuduh Dahlan telah melakukan berbagai korupsi, mulai dari kasus dana bencana Nusa Tenggara Timur dan Aceh, kasus korupsi di PLN, dan kasus korupsi PLTU Embalut, Kalimantan Timur.
TrioMacan2000 menuliskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya sudah tahu, tetapi berusaha melindungi Dahlan. Atas tuduhan-tudahan TrioMacan2000, Dipo pun bereaksi dan meminta agar TrioMacan2000 menyerahkan bukti-bukti tuduhannya.
Melalui akun Twitter, Dipo menantang admin akun anonim ini bertemu dengannya sambil membawa bukti ke kantor Setkab. Namun, admin TrioMacan2000 batal hadir dan mengutus empat orang kuasa hukumnya.
Para kuasa hukum ini lalu membawa bukti seperti audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2011 tentang inefisiensi PLN dan berkas pemeriksaan Kejaksaan Jawa Timur tentang penggelapan dana bencana alam.