Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Ratu Atut Jadi Korban Kejahatan Politik

Kuasa hukum Ratu Atut menyayangkan rencana KPK yang akan menyurati Mendagri untuk menerbitkan surat penonaktifan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Kuasa Hukum: Ratu Atut Jadi Korban Kejahatan Politik
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya menyayangkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan surat penonaktifan kliennya.

"Secara legal doktrinal tidak dikenal dinonaktifkan sementara, Kemendagri tidak bisa melanggar undang-undang. Wilayah penentuan status seseorang pada posisi terdakwa dan terpidana, harus ada balancing," kata Firman kepada wartawan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Melihat banyak desakan muncul yang muncul sejak Atut ditetapkan sebagai tersangka, agar mengundurkan diri dari jabatannya, Firman melihat adanya tindak kejahatan dalam politik.

"Ini saya lihat ada political crime fenomenal. Kita harap uncrime prejudice, kita harus bicara legal sistem, tertib dan disiplin. Buat saya, KPK juga harus menjaga pemerintahan, presedennya sampai jadi terdakwa," tegasnya.

Firman menyebutkan, pihaknya akan menanyakan alasan KPK menyurati Mendagri.

"Usulan ini kan didorong oleh KPK, maka kami akan menyurati Kemendagri. Sebab, mekanisme UU sudah diatur, mengundurkan diri justru di luar UU, kalau legal moral lebih penting dari prosedural, tidak mungkin dipisahkan," kata Firman.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas