Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden SBY Cabut Perpres Pejabat Berobat Gratis ke Luar Negeri

Presiden SBY mencabut dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelayanan kesehatan gratis bagi pejabat negara

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Presiden SBY Cabut Perpres Pejabat Berobat Gratis ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelayanan kesehatan gratis bagi pejabat negara dan keluarganya untuk berobat, termasuk berobat ke luar negeri.

"Saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut," kata SBY dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12/2013).

Dua Perpres yang dicabut SBY adalah Perpres dengan Nomor 105 Tahun 2013 dan Nomor 106 Tahun 2013 pada 16 Desember 2013, yang isinya yang memutuskan  pemerintah  memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.

"Dengan demikian kedua Perpres itu tidak berlaku sebab ternyata semua sudah diatur sebagai pelengkap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai berlaku 1 Januari 2014," kata SBY.

Presiden mengaku mendengar soal isu ini bergulir di masyarakat luat berkaitan Perpres yang mengatur pelayanan kesehatan bagi menteri dan pejabat negara tertentu.

"Saya dengar suara-suara  pandangan masyarakat luas yang menganggap kurang tepat dan Pepres ini tidak diperlukan. dan karena itu kami bahas bersama. Caranya apa sistem dan UU yang mengaturnya. Kita kembalikan ke tujuan awal diberlakukannya BPJS dan SJSN ini sehingga klop dengan sistem yang kita berlakukan," kata SBY.

Karena kita, menurut SBY, sudah ada sistem BPJS dan SJSN yang akan berlaku pada 1 Januari 2014, nanti maka perlu diintegrasikan disitu sehingga tidak perlu ada pengaturan khusus. "Pejabat negara istri dan keluarga msuk ke BPJS itu sehingga berlaku untuk semua," kata SBY.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas