Presiden SBY Cabut Perpres Pejabat Berobat Gratis ke Luar Negeri
Presiden SBY mencabut dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelayanan kesehatan gratis bagi pejabat negara
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelayanan kesehatan gratis bagi pejabat negara dan keluarganya untuk berobat, termasuk berobat ke luar negeri.
"Saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut," kata SBY dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12/2013).
Dua Perpres yang dicabut SBY adalah Perpres dengan Nomor 105 Tahun 2013 dan Nomor 106 Tahun 2013 pada 16 Desember 2013, yang isinya yang memutuskan pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.
"Dengan demikian kedua Perpres itu tidak berlaku sebab ternyata semua sudah diatur sebagai pelengkap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai berlaku 1 Januari 2014," kata SBY.
Presiden mengaku mendengar soal isu ini bergulir di masyarakat luat berkaitan Perpres yang mengatur pelayanan kesehatan bagi menteri dan pejabat negara tertentu.
"Saya dengar suara-suara pandangan masyarakat luas yang menganggap kurang tepat dan Pepres ini tidak diperlukan. dan karena itu kami bahas bersama. Caranya apa sistem dan UU yang mengaturnya. Kita kembalikan ke tujuan awal diberlakukannya BPJS dan SJSN ini sehingga klop dengan sistem yang kita berlakukan," kata SBY.
Karena kita, menurut SBY, sudah ada sistem BPJS dan SJSN yang akan berlaku pada 1 Januari 2014, nanti maka perlu diintegrasikan disitu sehingga tidak perlu ada pengaturan khusus. "Pejabat negara istri dan keluarga msuk ke BPJS itu sehingga berlaku untuk semua," kata SBY.