Kenapa Semua Terduga Teroris Ditembak Mati? Ini Jawaban Kapolri
Kapolri yang sempat memantau secara langusng jalannya penyergapan tak jauh dari lokasi menjelaskan kenapa tembak mati dilakukan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan, penembakan enam dari tujuh terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (31/12/2013) malam, sesuai dengan prosedur undang-undang. Polisi terpaksa menembak mati karena para terduga teroris membahayakan petugas dan orang lain.
"Ada salah satu anggota Densus 88 Antiteror yang tertembak salah satu kakinya saat berupaya menangkap para terduga teroris. Ini membahayakan, dan langkah menembak mati mereka sesuai prosedur undang-undang," katanya seusai bertandang ke Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (3/1/2013).
Sutarman mengklaim bahwa polisi sama sekali tidak menginginkan ada korban dari semua pihak, termasuk terduga teroris, polisi, dan masyarakat setempat. Namun, karena kelompok terduga teroris berupaya melawan dengan tembakan api, bahkan bom, Densus 88 melakukan tindakan represif.
"Sebenarnya, kami tidak menginginkan satu pun korban dalam penggerebekan malam itu," terangnya.
Aksi penggerebekan teroris tepat saat malam tahun baru itu berlangsung lebih dari sepuluh jam hingga Rabu (1/1/2014) pagi. Kapolri dilaporkan bahkan sempat memantau secara langusng jalannya penyergapan tak jauh dari lokasi.
Lima orang tewas dalam satu ruangan di sebuah rumah kontrakan di Gang H Hasan, Jalan KH Dewantoro, RT/ RW 04/07, Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan. Seorang tewas pada malam sebelumnya, dan seorang ditangkap hidup-hidup.
Aksi tembak mati teroris oleh polisi sempat menuai kecaman. Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menyatakan, tembak mati seharusnya menjadi upaya terakhir Polri saat berupaya menangkap orang-orang yang diduga adalah teroris.
Tindakan polisi yang menembak mati para terduga teroris itu menurut Poengky tak hanya mengabaikan asas praduga tak bersalah, tetapi juga menutup peluang untuk mengungkap rantai kejahatan terorisme.