Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Teroris Tewas, Komnas HAM Belum Punya Kesimpulan

Belum ada kesimpulan (ada atau tidak ada pelanggaran HAM)

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Enam Teroris Tewas, Komnas HAM Belum Punya Kesimpulan
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Sejumlah petugas bersiaga disekitar lokasi penggerebekan di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/1/2014). Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menembak mati enam orang terduga teroris saat penggerebekan di tempat tersebut. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) belum memiliki kesimpulan resmi ada tidaknya pelanggaran HAM terkait tewasnya enam teroris di Kampung Sawah RT 04/07, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Tiga Komisioner Komnas HAM, Siti Nurlaela, Nurcholis, dan Siane Indriani mendatangi lokasi penggerebakan dan meninjau langsung tempat terjadinya baku tembak antara Densus 88 Antiteror Polri dengan lima teroris.

"Belum ada kesimpulan (ada atau tidak ada pelanggaran HAM)," kata Komisioner Komnas HAM, Nurcholis saat ditemui di lokasi penggerebegan, Sabtu (4/1/2014).

Dikatakan Nurcholis, Komnas HAM sebetulnya mendukung upaya pemberatasan teroris, tetapi dikatakannya dalam penanganannya pasti ada Prosedur Tetap (Protap) yang harus dijalankan. Komnas HAM akan menggali apakah dalam aksi baku tembak polisi dengan para teroris tersebut sudah menjalankan Protap yang ada atau tidak.

Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum dikatakan Nurcholis memiliki kewenangan untuk menghilangkan nyawa pelakunya. Tetapi yang perlu diketahui apakah dalam menghilangkan nyawa tersebut sudah menjalankan protap yang ada atau belum.

"Ada kondisi dalam hukum seseorang membela diri diperbolehkan, kalau aparatur kan ada tujuan operasi untuk menangkap dan menahan pelaku kejahatan, Bila di lapangan ada perlawanan, nanti kita ukur perlawanan tersebut apakah membahayakan anggota atau tidak, oleh karena itu kita belum bisa menentukan ada tidaknya pelanggaran. Banyak hal yang harus dicek dengan bukti-bukti yang ada, bertemu keluarga, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas