Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gulirkan Hak Angket, PPP Punya Beban Moral di Provinsi Banten

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak menampik kadernya di DPRD Provinsi Banten, mendukung pengguliran

Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Gulirkan Hak Angket, PPP Punya Beban Moral di Provinsi Banten
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak menampik kadernya di DPRD Provinsi Banten, mendukung pengguliran hak angket guna memakzulkan Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Saat ini, Fraksi PPP DPRD Banten terus merangkul fraksi lain.

"Pengaturan hak angket bagian dalam konstitusi karena ketidakpercayaan masyarakat yang meluas. Saya kira secara konstitusional harus ditanggapi DPRD, dan PPP menjalankan moral etiknya," ujar Sekjen PPP, Romahurmuziy, di kantor Indikator, Jakarta, Minggu (5/1/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Romi ini, PPP sangat mendukung hak angket karena tanggungjawab terhadap konstituen. Selain itu, PPP punya beban moral karena kadernya pernah menjadi orang nomor satu di Banten sebelum Atut meneruskan kepemimpinannya.

Pengguliran hak angket merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam Pasal 293 ayat 1 huruf D disebutkan, salah satu fungsi dan kewenangan DPRD Provinsi adalah mengusulkan pengangkatakan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian. Sementara dalam Pasal 298 ayat 1 huruf B menyebutkan DPRD Provinsi mempunyai hak angket.

Hak angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPRD yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Romi mengaku, pengguliran hak angket akan efektif kalau mendapatkan dukungan, dan tergantung lintas fraksi yang ada di DPRD Provinsi Banten. Ia memprediksi, Fraksi PDI Perjuangan paling tinggi abstain untuk memberikan dukungan hak angket.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas