Dahlan Iskan: Jangan Salahkan Dirut Pertamina, Itu Keputusan RUPS
Dahlan Iskan minta masyarakat agar tidak menyalahkan Direktur Utama PT Pertamina ( Karen Agustiawan atas kebijakan kenaikan harga elpiji 12 Kg.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri BUMN, Dahlan Iskan, meminta masyarakat agar tidak menyalahkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan atas kebijakan kenaikan harga elpiji kemasan 12 Kg.
"Jangan salahkan Dirut Pertamina karena itu keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ujar Dahlan sebelum acara pertemuan Ketua BPK dengan menko perekonomian, menteru keuangan dan Dirut Pertamina Terkait LPG di Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Senin (6/1/2013).
Kenaikan harga tersebut, kata Dahlan, karena dividen berkurang kepada negara jika pertamina tidak menaikkan harga elpiji 3 kg. Skenario kedua adalah mengalokasikan deviden untuk infrastruktur. Namun, skenario tersebut tidak diterima birokrasi.
"Hari ini konsultasi dengan BPK karena salah satu alasan Pertamina menaikkan harga adalah temuan laporan keuangan tahunan Pertamina. Pertamina rugi Rp 7 triliun dan itu dari perdagangan elpiji 12 kg dan ada rekomendasi agar elpiji itu naik," terang Dahlan.
Dahlan melanjutkan bawah pertimbangan menaikkan harga elpiji 12 Kg karena penggunanya 17 persen dari pengguna elpiji keseluruhan.
"Maka kalau dinaikkan pengaruhnya tidak besar. Jadi kalau masyarakat pengguna elpiji 12 kg tak mampu membeli dengan harga baru, bisa pindah ke 3 kg karena harganya tidak naik," terang bekas Dirut PLN itu.
Untuk itu, kata dia, konsultasi hari ini penting dilakukan untuk mencari kemungkinan apakah ada perbaikan yang bisa dilakukan dan jika harga elpiji naik, tidak terlalu tinggi.
"Presiden menghendaki naiknya jangan tinggi-tinggi, meski Pertamina mengaku walau naik setinggi itu pun mereka masih rugi," kata bos Jawa Pos Group itu.
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jual elpiji kemasan 12 kg dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959 per kg. Besaran kenaikan di tingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.