Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Akan Pelajari Buku Tadzkirah Karya Abu Bakar Baasyir

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akan mempelajari buku berjudul Tadzkirah karya Abu Bakar Baasyir

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Akan Pelajari Buku Tadzkirah Karya Abu Bakar Baasyir
Tribunnews/Tia Aprilla
Sejumlah anggota ormas Islam mengarak jenazah terduga teroris Ciputat sesaat setelah tiba di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sabtu (4/1/2014). Lima dari enam jenazah terduga teroris yang tewas dalam penggerebekan oleh Densus 88 Antiteror di Ciputat, Banten, Selasa (31/12/2013) lalu, yakni atas nama Nur Hidayat alias Dayat, Rizal Ali Ma ruf, Nurul Haq, Fauzi Sardi Permana, dan Edo dimakamkan di TPU Pondok Rangon, sementara satu jenazah lagi atas nama Hendi Albar dimakamkan di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tribunnews/Tia Aprilla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akan mempelajari buku berjudul Tadzkirah karya Abu Bakar Baasyir yang dianggap Mabes Polri dijadikan sebagai pembenaran melakukan perampokan bagi para teroris di Indonesia.

"Tadi Komnas HAM meminta ada tambahan buku tadzkirah, kemarin belum ada. Satu dua hari ini kita minta Mabes mengirimkan ke Komnas HAM karena kita ingin lengkap. Mungkin dokumen lain yang terkait, mungkin dalam bentuk copy bisa dikirimkan ke Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Nurcholis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).

Hasil kajiannya tersebut akan menjadi sebuah pegangan layak tidaknya buku karya Abu Bakar Baasyir tersebut ditarik dari peredarannya. Sampai saat ini, Mabes Polri belum bisa menarik buku tersebut dari masyrakat.

"Tadi kami sampaikan kalau buku itu ditarik, Komnas HAM perlu tahu juga karena pelarangan buku itu ada pertimbangan-pertimbangan HAM yang perlu diperhatikan. Karena terkait freedom of expression. Apa memang dalam konten buku mengandung unsur terlanggarnya ketertiban umum, itu nanti akan kita nilai. Jadi sekalian koordinasi denga Mabes Polri," ungkapnya.

Hasil investigasi Komnas HAM terkait peristiwa penyergapan teroris di Ciputat yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia akan dikemas dalam sebuah laporan yang meliputi dua hal yaitu menilai ada tidaknya pelanggaran HAM serta terkait ajaran yang menjadi pegangan para teroris.

"Rekomendasinya bisa luas, bisa ke Menteri Agama dan BNPT. Kemudian juga terkait denga peristiwa Ciputat, kita masih kumpulkan berbagai pendpaat. Nanti kami punya opini sendiri. Kita belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak, ini baru sepihak. Tunggu saja sampai kita dapat keterangan-keterangan dari pihak lain yang relevan," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas