Pengacara Ratu Atut Kecewa Kliennya Tak Diizinkan KPK Temui Pemprov Banten
Firman mempertanyakan kebijakan tersebut, bahkan menuding KPK telah. diskriminasi terhadap seorang tersangka.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah geram dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mengijinkan kliennya ditemui pihak Pemprov Banten, sejak beberapa waktu lalu. Firman mempertanyakan kebijakan tersebut, bahkan menuding KPK telah. diskriminasi terhadap seorang tersangka.
"Saya tanya kenapa Pemprov Banten tidak boleh ketemu Atut. Sudah dari tanggal 24 tidak bisa. Masa KPK menghambat penyelenggaraan negara," kata Firman menjelaskan kedatangannya ke kantor KPK, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Firman sendiri sempat memperlihatkan surat permohonan Pemprov Banten bertemu Atut di Rutan Pondok Bambu. Menurut Firman, ada sekitar 13 naskah dinas yang perlu ditandatangani kliennya sebagai Kepala Daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi, apakah KPK takut Atut menghilangkan barang bukti atau memperangaruhi saksi pada perkara dugaan suap penanganan Pilkada Lebak, Banten, Firman justru balik bertanya.
"Lho katanya alasan penetapan (tersangka) kan karena sudah ada dua alat bukti?" kata Firman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.