KPK Kembali Periksa Staf Panitera MK terkait Kasus Akil Mochtar
Kasianur diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Panitera Mahmakah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/1/2014). Kasianur diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar.
Kasianur sendiri sudah memanuhi panggilan. Mengenakan batik kuning dan langsung masuk ke lobby tunggu.
"Sebagai saksi," kata Kasianur saat tiba di kantor KPK.
Pemeriksaan ini adalah yang kesekian kalinya. Sebelumnya, dia mengaku diperintah Akil untuk membuat surat penangguhan pelantikan Yan Anton Ferdian sebagai Bupati Banyuasin, Sumatra Selatan.
Surat itu sempat dipermasalahkan hakim konstitusi (kini menjabat Ketua MK) Hamdan Zoelva. Sebab, MK sudah menetapkan Yan Anton Ferdian sebagai pemenang pemilu kada. Belakangan diketahui, pascapenerbitan surat, Akil mengirim orang kepercayaannya menemui Yan Anton.