Disebut Terima Uang, Sutan Berencana Tuntut Balik Rudi Rubiandini
Sutan Bathoegana membantah menerima uang dari Rudi Rubiandini, sebesar 200 ribu dollar AS
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Demokrat Sutan Bathoegana membantah menerima uang dari Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, sebesar 200 ribu dollar AS. Sutan berencana akan menuntut balik Rudi Rubiandiani.
"Ya kan saya lihat dulu nanti perkembangannya, kalau diperlukan malah saya akan menuntut RR (Rudi Rubiandini) dengan pasal pencemaran nama baik," kata Sutan ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2014).
Namun, Sutan mengatakan dirinya berkonsultasi dengan pengacara Partai Demokrat untuk berkonsultasi permasalahan hukum tersebut.
"Pengacara hukum DPP Partai Demokrat bisa memberi nasihat dan pencerahan hukum kepada saya," katanya.
Bahkan Sutan menyatakan kesiapannya bersaksi di pengadilan atas kasus Rudi Rubiandini. "Siap, kan sudah saya bantah di BAP, saya ketika saya dimintai keterangan oleh KPK, jadi biarkan saja nanti pengadilan yg memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar," tutur Ketua Komisi VII itu.
Dalam persidangan terdakwa Rudi, jaksa penuntut umum merinci proses pemberian uang dari Rudi ke Sutan. Pada 25 Juli 2013, Rudi menghubungi dan meminta Deviardi merealisasikan pembicaraan dengan bos Kernel Oil Singapura Widodo Rathanachaitong sebelumnya di Singapura. Pesan itu sampai.
Deviardi sigap, lalu menghubungi Widodo melalui pesan Blackberry Messenger (BBM). Ia menanyakan soal uang 300 ribu dollar AS. Belakangan, Deviardi menanyakan ke anak buah Widodo di PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan. Ia pun menyanggupi permintaan Deviardi.
Uang sudah berpindah ke tangan Deviardi dari Simon. Esok harinya, 26 Juli 2013, Deviardi langsung menyerahkan uang tersebut kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya, dari uang 300 ribu dolar Amerika tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200 ribu dolar Amerika di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," terang Riyono.
Atas perbuatannya, Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.