Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Terima Uang, Sutan Berencana Tuntut Balik Rudi Rubiandini

Sutan Bathoegana membantah menerima uang dari Rudi Rubiandini, sebesar 200 ribu dollar AS

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Disebut Terima Uang, Sutan Berencana Tuntut Balik Rudi Rubiandini
WARTAKOTA/henry lopulalan
Sutan Bhatoegana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Politisi Demokrat Sutan Bathoegana membantah menerima uang  dari Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, sebesar 200 ribu dollar AS. Sutan berencana akan menuntut balik Rudi Rubiandiani.

"Ya kan saya lihat dulu nanti perkembangannya, kalau diperlukan malah saya akan menuntut RR (Rudi Rubiandini) dengan pasal pencemaran nama baik," kata Sutan ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2014).

Namun, Sutan mengatakan dirinya berkonsultasi dengan pengacara Partai Demokrat untuk berkonsultasi permasalahan hukum tersebut.

"Pengacara hukum DPP Partai Demokrat  bisa memberi nasihat dan pencerahan hukum kepada saya," katanya.

Bahkan Sutan menyatakan kesiapannya bersaksi di pengadilan atas kasus Rudi Rubiandini. "Siap,  kan sudah saya bantah di BAP, saya ketika saya dimintai keterangan oleh KPK, jadi biarkan saja nanti pengadilan yg memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar," tutur Ketua Komisi VII itu.

Dalam persidangan terdakwa Rudi, jaksa penuntut umum merinci proses pemberian uang dari Rudi ke Sutan. Pada 25 Juli 2013, Rudi menghubungi dan meminta Deviardi merealisasikan pembicaraan dengan bos Kernel Oil Singapura Widodo Rathanachaitong sebelumnya di Singapura. Pesan itu sampai.

Berita Rekomendasi

Deviardi sigap, lalu menghubungi  Widodo melalui pesan Blackberry Messenger (BBM). Ia menanyakan soal uang 300 ribu dollar AS. Belakangan, Deviardi menanyakan ke anak buah Widodo di PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan. Ia pun menyanggupi permintaan Deviardi.

Uang sudah berpindah ke tangan Deviardi dari Simon. Esok harinya, 26 Juli 2013, Deviardi langsung menyerahkan uang tersebut kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya, dari uang 300 ribu dolar Amerika tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200 ribu dolar Amerika di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," terang Riyono.

Atas perbuatannya, Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas