ICW: Curigai Lelang yang Pesertanya Sedikit
Jika pada suatu tender ternyata pesertanya sedikit, dimonopoli atau peserta sama dari wilayah sama di setiap tender, itu patut dicurigai
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), meluncurkan situs www.opentender.net. Situs tersebut mempublikasikan lelang-lelang elektronik yang digelar pemerintah.
Kordinator Investigasi ICW, Tama Satria Langkun, di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Selatan, Selasa (07/01/2014), mengatakan dari situs tersebut masyarakat bisa memantau jalannya proses lelang elektronik terhadap tender proyek-proyek di daerah yang telah menerapkan sistem tersebut. Dalam situs tersebut juga terdapat fitur untuk menganalisa indikasi-indikasi korupsi.
"Jadi situs ini melihat adanya indikasi korupsi, bukan berarti memastikan adanya korupsi," katanya.
Kriteria yang digunakan untuk memantau proyek-proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) antara lain adalah yang nilai kontrak yang besar yang nilainya di atas Rp 500 juta, yang banyak menarik minat peserta karena bisa menghasilkan keuntungan yang besar juga. Tak jarang para peserta berusaha melakukan apapun untuk mengambil keuntungan lebih, bahkan hingga melanggar hukum.
Lelang proyek yang pesertanya sedikit kata Tama juga patut dicurigai. Sistem pengadaan elektronik ditujukan untuk menghapus batas-batas teritori, sehingga peserta dari daerah manapun di Indonesia bisa ikut serta.
"Jika pada suatu tender ternyata pesertanya sedikit, dimonopoli oleh peserta dari suatu wilayah atau peserta sama dari wilayah sama di setiap tender, maka tender itu patut dicurigai," terangnya.
Selain itu jika suatu tender kerap dimenangkan oleh perusahaan yang sama, maka hal itu juga harus dicurigai. Serta perlu dicari tahu apakah fenomena tersebut terkait kesukaan panitia karena prestasi, relasi keluarga, politik atau hubungan peserta tender dengan elite lokal.
Proyek yang ditandatangani pada kuartal keempat juga patut dicurigai sebagai sebuah rekayasa. Pasalnya siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola sejak 1 Januari - 31 Desember. Dengan batasan waktu itu pemerintah yang menggelar lelang harus bisa menentukan waktu yang tepat agar anggaran bisa diserap dengan baik.
"Jika berdasarkan pemantauan ditemui proyek yang nilai kontrakanya besar namun ditandatangani pada kuartal ke empat tahun berjalan, maka kemungkinan besar proyek tersebut rekayasa, karena pengerjaannya pasti tidak optimal oleh karena terbentur siklus anggaran Desember," tuturnya.
Dalam www.opentender.net, proyek lelang dinilai dengan kriteria-kriteria tersebut. Selain itu masyarakat juga bisa melihat rekam jejak perusahaan peserta tender. Informasi tersebut bisa dimanfaatkan berbagai pihak untuk ditelusuri lebih jauh, untuk membuktikan adanya dugaan korupsi.